Home » » Izin Edar Produk Oriflame dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI

Izin Edar Produk Oriflame dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI

Written By Windi on Kamis, 20 Agustus 2015 | 19.23

 Izin Edar Produk Oriflame 

dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI

Untuk produk-produk yang dipasarkan di negara yang berpenduduk para Muslim, termasuk Indonesia yang mayoritasnya adalah muslim, masalah kehalalan suatu merek produk menjadi hal yang patut dipertimbangkan.
Sehingga untuk produk-produk yang mau dipasarkan di Indonesia, pasti perlu diperiksa oleh badan-badan terkait yang memastikan apakah produk-produk itu layak berada di pasaran, apakah produk-produk itu aman dikonsumsi oleh masyarakat, produk-produk Oriflame tentu tidak luput dari pemeriksaan ini.


Seluruh rangkaian produk kosmetik ekslusif Oriflame telah lulus uji di BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) divisi produk Kosmetik, dengan keluarnya nomor-nomor izin BPOM di setiap produk Oriflame. Bahkan, BPOM telah mengeluarkan izin kehalalan produk-produk Oriflame.

Izin kehalalan produk Oriflame ini disebutkan dalam surat resmi dari Director of Regulatory & Technical Affairs Research & Development Department Oriflame Global dibawah ini :

Beberapa hal penting yang diragukan tentang halalnya Produk Oriflame :
Alkohol. 
Beberapa produk Oriflame mengandung alkohol, seperti parfum dan tonernya. Alkohol dalam parfum digunakan sebagai pelarut sedangkan dalam toner berfungsi untuk menyegarkan kulit dan antibakteri. Jika dikaitkan dengan keharaman khamr, dengan meragukan kehalalan produk Oriflame karena kandungan alkoholnya, maka sebaiknya kita jelaskan pengertian khamr itu sendiri. Khamr adalah zat yang bersifat memabukkan/menghilangkan akal. Dalam minuman keras, dikenali bahwa zat yang bersifat memabukkan itu adalah etanol/etil alkohol atau yang populer disebut dengan alkohol saja. 
Sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan di atas, alkohol yang digunakan dalam seluruh produk Oriflame ini alkohol denat, yaitu alkohol yang telah mengalami proses denaturasi
Denaturasi merupakan proses penambahan pada etanol dengan zat lain untuk menghilangkan sifatnya yang memabukkan, sehingga tidak akan disalahgunakan sebagai minuman, melainkan hanya untuk pemakaian luar saja. 
Karena sifat memabukkan dari etanol ini telah dihilangkan, maka alkohol denat tidak lagi termasuk dalam golongan khamr. Jadi insya Allah halal untuk dipakai ataupun diperjual belikan
Ada baiknya kita lebih memahami jenis-jenis alkohol yang lain, Seperti cetyl alcohol dan sterol alcohol. Karena secara fisik maupun kimia sifatnya sangat berbeda dengan etanol. Mereka ini sebenarnya termasuk asam lemak dan tidak memabukkan.

Zat yang berasal dari hewan yang diharamkan.
Oriflame hanya menggunakan bahan dari hewan berupa telur dalam produknya. Selebihnya, produk-produk Oriflame semuanya menggunakan bahan dari tumbuh-tumbuhan yang alami. 


Oriflame adalah kosmetika berbahan dasar alami dari Swedia. Beberapa kandungan bahan kosmetik Oriflame di antaranya blueberry, horse chesnut, yarrow, bunga iris, kelapa, birch, cloudberry, apel dan lain sebagainya. Anda bisa membaca selengkapnya pada website produk Oriflame yang memiliki bahan tersebut. Selamat membaca dan semoga bermanfaat untuk Anda.

Seluruh rangkaian produk kosmetik ekslusif Oriflame telah lulus uji di BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) divisi produk Kosmetik, dengan keluarnya nomor-nomor izin BPOM di setiap produk Oriflame. Bahkan, BPOM telah mengeluarkan izin kehalalan produk-produk Oriflame.

Gabung yuks !!
Nurhasanah Windiastuti
Konsultan Oriflame.

Email   : windy2004@gmail.com
Pin BB : 24C9EEF3
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

26 Mar 2018, 22.42.00

Mba windy ijin copas artikelnya, makasi

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. My Dream - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger